Jumat, 13 Mei 2016

pengelolaan bank umum syariah




Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Karakteristik Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
  1. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
  2. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
  4. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
  5. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
  6. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
  7. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
  8. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  9. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Ciri-ciri Bank Syariah
  1. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
  2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
  3. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Struktur Organisasi 
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.


Jasa Untuk Peminjam Dana
a.       Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.      Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
c.       Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. 
d.      Takaful (asuransi islam) adalah encana perlindungan berdasarkan prinsip Syariah. Dengan berkontribusi sejumlah uang untuk dana takaful umum dalam bentuk kontribusi partisipatif, Anda melakukan kontrak (aqad) menjadi salah satu peserta dengan menyetujui untuk saling membantu satu sama lain.
Jasa Untuk Penyimpan Dana
a.       Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. 
b.      Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c.       Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e.       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Fungsi Bank Umum Syariah Yaitu Sebagai Berikut
a.       Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b.      Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c.       Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
d.      Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Kendala-kendala opersional perkembangan Bank Syariah di Indonesia :
1.      Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas.
2.      Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal.
3.      Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang dan masih adanya anggapan bahwa bank syari’ah hanya untuk orang-orang Islam saja.
4.      Belum adanya Undang-undang yang mengatur bank syariah secara khusus (masih campur dengan bank konvensional).
5.      Bank syariah dimanfaatkan untuk menyimpan dana pasif, sedangkan dana aktif ditransaksikan serta disimpan di bank konvensional.
Upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala Perbankan syari’ah :
1.      Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI telah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.
2.      Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional adalah dengan melakukan kursus-kursus atau pelatihan perbankan syari’ah.
3.      Meningkatkan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ”apa” dan ”bagaimana” bank syari’ah seperti melalui pengadaan penyuluhan, seminar dan sebagainya.
4.      Adanya dukungan pemerintah dan otoritas moneter dengan terus melengkapi peraturan-peraturan yang memberi keleluasaan gerak bagi perbankan syariah, untuk kian mengembangkan diri sebagai salah satu kekuatan sistem keuangan nasional.
5.      Meningkatkan Kualitas pelayanan dan keragaman produk untuk menarik nasabah-nasabah. Pada era sekarang, pengembangan produk tak bisa dilepaskan dari teknologi. Pelayanan semacam e-banking, phonebanking, dan kartu debet sudah menjadi suatu keharusan (meski tetap melalui pengajian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak).

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
2.      Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
3.      Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
4.      Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
5.      Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
6.      Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut :
Akad atau Perjanjian
·         Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
·         Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
Hasil atau Bunga

Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
  • Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  • Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
  • Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
  • Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
  • Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
  • Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Dewan Pengawas
·         Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.
·         Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
Lembaga Penyelesai Sengketa
·         Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.
·         Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.
Ikatan dengan Nasabah
·         Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
·         Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan
Referensi: 
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.


Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun




1.1  Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki. Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1.      Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2.      Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi
3.      Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4.      Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.

1.1.1 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
                      Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.

                      Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.

1.2   Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1.      Rasa aman dan perindungan
2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3.      Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Manfaat Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong peningkatan usaha
2.      Memperoleh keuntungan

Manfaat Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2.      Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3.      Meningkatkan penerimaan pajak

1.3  Risiko dalam Industri Asuransi
Dalam insdustri asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu :
1.      Risiko Murni.
        Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.      Risiko Spekulatif
        Risiko yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh keuntungan
3.      Risiko Individu
        Risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
Cara menanggulangi risiko :
1.      Mengindari risiko
2.      Mengurangi risiko
3.      Menahan risiko
4.      Membagi risiko
5.      Mentransfer risiko

1.4  Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Insurable Interest
Unsur-unsur yang terkandung di dalamnya :
a)      Harus ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b)      Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c)      Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d)     Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan yang sah antara hukum
2.      Utmost Good Faith
Faktor-faktor yang melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
a)      Non disclosure
b)      Concealment
c)      Fraudulent Mirepretation
d)     Innocent Misrepresentation
3.      Indemnity
4.      Proximate Cause
5.      Subrogation

1.5  Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nomor polis
2.      Nama dan alamat tertanggung
3.      Uraian risiko
4.      Jumlah pertanggungan
5.      Jangka waktu pertanggungan
6.      Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7.      Bahaya-bahaya yang dijaminkan

Kontrak asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1.      Future contract
2.      Contingent contract
3.      Service contract
4.      Risk contract



1.6  Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1.      Deposito berjangka
2.      Sertifikat deposito
3.      Saham
4.      Obligasi
5.      Sertifikat Bank Indonesia
6.      Surat Berharga pasar uang
7.      Pinjaman hipotik
8.      Penyertaan langsung
9.      Bangunan atau tanah

1.7 Penolakan asuransi
                  Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat
saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

    1.8 Pengelolaan asuransi
pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku ini 
dimaksudkan agar asuransi sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang
terjadi
            Berikut ini 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi:
  • Prinsip tauhid
            • Prinsip keadilan
            • Prinsip tolong-menolong
             • Prinsip kerjasama
             • Prinsip amanah
             • Prinsip saling ridha
             • Prinsip menghindari maisir
             • Prinsip menghindari riba
             • Prinsip menghindari gharar
             • Prinsip menghindari risywah

B.     Dana Pensiun
1.1  Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun). Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

1.2  Azaz – Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1.      Azaz pemisahan kekayaan
2.      Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3.      Azaz pembinaan dan pengawasan
4.      Azaz penundaan manfaat
5.      Azaz kebebasan

Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1.      Kewajiban moral
2.      Loyalitas
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja

Tujuan penyelengaraan program dana pensiun :
1.      Member rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2.      Memberikan kompensasi yang lebih baik

1.3  Fungsi Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun meliputi :
1.      Fungsi asuransi         : Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2.      Fungsi tabungan       : Karena selama masa kerja laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan
3.      Fungsi pensiun         : Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Usia pensiun digolongkan menjadi :
1.      Pensiun normal.
Usia pensiun yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2.      Pensiun dipercepat
Program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal
3.      Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun
4.      Pensiun cacat
Pensiun ini sebenernya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun

1.4  Jenis Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
1.      Program pensiun manfaat pasti
2.      Program pensiun iuran pasti
3.      Program pensiun hibrida

Jenis lembaga dana pensiun :
1)      Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
A.    Peraturan mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
a.       Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b.      Nama dana pensiun yang bersangkutan
c.       Nama mitra pendiri, bila ada
d.      Tanggal pembentukan dana pensiun
e.       Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiu
f.       Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g.      Tata cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan pengawas
h.      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.        Pedoman penggunaan jasa penerimaan
j.        Syarat untuk menjadi anggota
k.      Hak, kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.        Besar iuran untuk program pensiun
m.    Rumus manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n.      Tata cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o.      Tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
p.      Biaya yang merupakan beban pensiun
q.      Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
r.        Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.

B.     Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a)      Peraturan dana pensiun
b)      Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c)      Surat penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d)     Arahan investasi
e)      Laporan aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f)       Surat perjanjian antara pengurus dan penerima titipan

C.     Kepengurusan dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain, sebagai berikut :
a)      Mengelola dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b)      Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c)      Bertindak teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya mengelola dana pensiun
d)     Merahasikan keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta

D.    Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b)      Harus ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c)      Penggabungan dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

2)      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
A.    Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan.
-          Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
-          Seluruhan iuran tercatat untuk apa dan atas nama peserta
-          Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
-          Peserta berhak memilik instrument investasi maupun institusinya
-          Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
-          Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-          Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
-          Asset DPLK terpisah dari asset pendiri.




B.     Iuran dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat berasal dari :
-          Pendiri sendiri
-          Subsidi perusahaan
-          Perusahaan bersama sama dengan pserta
(Sumber : Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)

           3)  Dana pensiun berdasarkan keuntungan
                       Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 1.5. Proses pembentukan dana pensiun pemberi kerja
              Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
        Menteri Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
*  Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a.    Formulir A
b.    Peraturan Dana Pensiun (PDP) - rangkap 2  
c.    Pernyataan Tertulis Pendiri
d.    Ringkasan Peraturan Dana Pensiun
e.    Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f.    Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang  setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri
g.   Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
h.     Arahan Investasi
i.     Surat Penunjukan Pengurus
j.     Surat Penunjukan Dewan Pengawas
k.     Surat Penunjukan Penerima Titipan
l.      Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m.    Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)

1.6  Manfaat dana pensiun
·         Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
·         Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
·         Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Sumber :
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1