1.1 Pengertian
Asuransi
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai
risiko seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas
harta benda yang dimiliki. Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau
lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima suat premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi
karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari
definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1. Badan
usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban
memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2. Pihak
tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas
peristiwa yang merugikan terjadi
3. Usaha
asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau
lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4. Usaha
asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan
yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.1.1 Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab
hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
menerima risiko
disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
disebut
kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan
kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
kepada
“penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
biasanya
ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya
administratif, dan keuntungan.
1.2 Manfaat Asuransi
Manfaat
Asuransi yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1. Rasa
aman dan perindungan
2. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
3. Polis
asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai
kelengkapan memperoleh kredit
4. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat Asuransi bagi
Penanggung adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan usaha
2. Memperoleh
keuntungan
Manfaat Asruansi bagi
pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2. Mendorong
peningkatan kesempatan kerja
3. Meningkatkan
penerimaan pajak
1.3 Risiko
dalam Industri Asuransi
Dalam
insdustri asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
financial atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat
risiko, yaitu :
1. Risiko
Murni.
Risiko
murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan
apabila tidak terjadi menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan
keuntungan
2. Risiko
Spekulatif
Risiko
yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian
financial atau oeluang memperoleh keuntungan
3. Risiko
Individu
Risiko
yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
Cara menanggulangi risiko :
1. Mengindari
risiko
2. Mengurangi
risiko
3. Menahan
risiko
4. Membagi
risiko
5. Mentransfer
risiko
1.4 Prinsip
– Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip
asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Insurable
Interest
Unsur-unsur
yang terkandung di dalamnya :
a) Harus
ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b) Keadaan
pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c) Tertanggung
harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana
pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau
kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d) Antara
pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan
yang sah antara hukum
2. Utmost
Good Faith
Faktor-faktor
yang melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non
disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent
Mirepretation
d) Innocent
Misrepresentation
3. Indemnity
4. Proximate
Cause
5. Subrogation
1.5 Polis
Asuransi
Memuat
hal-hal sebagai berikut :
1. Nomor
polis
2. Nama
dan alamat tertanggung
3. Uraian
risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka
waktu pertanggungan
6. Besar
premi, bea matrai dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
Kontrak asuransi
mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1. Future
contract
2. Contingent
contract
3. Service
contract
4. Risk
contract
1.6 Kegiatan
Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat
dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1. Deposito
berjangka
2. Sertifikat
deposito
3. Saham
4. Obligasi
5. Sertifikat
Bank Indonesia
6. Surat
Berharga pasar uang
7. Pinjaman
hipotik
8. Penyertaan
langsung
9. Bangunan
atau tanah
1.7 Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap
asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku selama periode
kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan
hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar
kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
dapat mereka terima
bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok agama termasuk
Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
dukungan yang diterima
oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
komunitas yang hubungan
erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat
saling membantu untuk
membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja.
Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas
dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
1.8 Pengelolaan asuransi
pengelolaan asuransi
pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku ini
dimaksudkan agar
asuransi sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang
terjadi
Berikut ini 10 nilai yang mendasar
dalam pengelolaan asuransi:
• Prinsip tauhid
• Prinsip keadilan
• Prinsip tolong-menolong
• Prinsip kerjasama
• Prinsip amanah
• Prinsip saling ridha
• Prinsip menghindari maisir
• Prinsip menghindari riba
• Prinsip menghindari gharar
• Prinsip menghindari risywah
B.
Dana
Pensiun
1.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992
tentang dana pensiun). Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
1.2 Azaz
– Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam
penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1. Azaz
pemisahan kekayaan
2. Azaz
penyelenggaraan dalam pendanaan
3. Azaz
pembinaan dan pengawasan
4. Azaz
penundaan manfaat
5. Azaz
kebebasan
Tujuan pelaksanaan
Program dana pensiun :
1. Kewajiban
moral
2. Loyalitas
3. Kompetisi
pasar tenaga kerja
Tujuan penyelengaraan
program dana pensiun :
1. Member
rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2. Memberikan
kompensasi yang lebih baik
1.3 Fungsi
Program dan Usia Pensiun
Fungsi
program pensiun meliputi :
1. Fungsi
asuransi : Karena dapat memberikan
jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2. Fungsi
tabungan : Karena selama masa kerja
laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan
sebagai tabungan
3. Fungsi
pensiun : Karena manfaat yang akan
diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia pensiun
digolongkan menjadi :
1. Pensiun
normal.
Usia
pensiun yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi
kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2. Pensiun
dipercepat
Program
pensiun yang biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum
mencapai masa pensiun normal
3. Pensiun
ditunda
Memperkenankan
karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui
masa usia pensiun
4. Pensiun
cacat
Pensiun
ini sebenernya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang
mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan
sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun
1.4 Jenis
Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis
program pensiun :
1. Program
pensiun manfaat pasti
2. Program
pensiun iuran pasti
3. Program
pensiun hibrida
Jenis lembaga dana
pensiun :
1) Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun
manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang
menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
A. Peraturan
mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat
sebagai berikut :
a. Nama
pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b. Nama
dana pensiun yang bersangkutan
c. Nama
mitra pendiri, bila ada
d. Tanggal
pembentukan dana pensiun
e. Maksut
dan tujuan pembentukan dana pensiu
f. Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g. Tata
cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan
pengawas
h. Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.
Pedoman penggunaan jasa
penerimaan
j.
Syarat untuk menjadi
anggota
k. Hak,
kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.
Besar iuran untuk
program pensiun
m. Rumus
manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n. Tata
cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o. Tata
cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia
p. Biaya
yang merupakan beban pensiun
q. Tata
cara perubahan peraturan dana pensiun
r.
Tata cara pembubaran
dan penyelesaian dana pensiun.
B. Pembentukan
dana pensiun pemberian kerja
DPPK
mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a) Peraturan
dana pensiun
b) Pernyataan
tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat
penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan
investasi
e) Laporan
aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f) Surat
perjanjian antara pengurus dan penerima titipan
C. Kepengurusan
dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban
pengurus DPPK antara lain, sebagai berikut :
a) Mengelola
dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang
berhak atas manfaat pensiun
b) Memelihara
buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) Bertindak
teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya
mengelola dana pensiun
d) Merahasikan
keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan
atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dana
pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus
ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum
berlakunya penggabungan
c) Penggabungan
dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan
Menteri Keuangan.
2) Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan
asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
pesertanya.
A. Karakteristik
dana pensiun lembaga keuangan.
-
Kepersetaan DPLK
bersifat terbuka dan fleksibel
-
Seluruhan iuran
tercatat untuk apa dan atas nama peserta
-
Apabila terjadi
kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
-
Peserta berhak memilik
instrument investasi maupun institusinya
-
Jenis pensiun yang
diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
-
Peserta berhak memilih
jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-
Sesuai dengan
kedudukannya sebagai trustee
-
Asset DPLK terpisah
dari asset pendiri.
B. Iuran
dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran
peserta dapat berasal dari :
-
Pendiri sendiri
-
Subsidi perusahaan
-
Perusahaan bersama sama
dengan pserta
(Sumber : Buku Bank dan
Lembaga Keuangan Lain)
3)
Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti, dengan
iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
1.5. Proses pembentukan dana pensiun pemberi
kerja
Sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun, setiap
pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
Menteri Keuangan. Berikut
diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
dalam rangka pengesahan
pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
* Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a. Formulir A
b. Peraturan Dana Pensiun (PDP) - rangkap
2
c. Pernyataan Tertulis Pendiri
d. Ringkasan Peraturan Dana Pensiun
e. Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila
ada Mitra Pendiri)
f. Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat
Umum Pemegang Saham atau yang setara
dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri
g. Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS
atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
h. Arahan Investasi
i. Surat Penunjukan Pengurus
j. Surat Penunjukan Dewan Pengawas
k. Surat Penunjukan Penerima Titipan
l. Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima
Titipan
m. Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun
Manfaat Pasti)
1.6 Manfaat dana pensiun
·
Manfaat pensiun normal,
adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta
pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
·
Manfaat pensiun
dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta
pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
·
Manfaat pensiun cacat,
adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Sumber :
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar