Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :a. Dalam arti kepentingan umum (politics)Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :- proses pertimbangan- menjamin terlaksananya suatu usaha- pencapaian cita-cita/keinginanJadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :a. NegaraAdalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.b. KekuasaanAdalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.c. Pengambilan keputusanPolitik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.d. Kebijakan umumAdalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.e. DistribusiAdalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikatStrategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :a. Dalam arti kepentingan umum (politics)Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :- proses pertimbangan- menjamin terlaksananya suatu usaha- pencapaian cita-cita/keinginanJadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :a. NegaraAdalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.b. KekuasaanAdalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.c. Pengambilan keputusanPolitik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.d. Kebijakan umumAdalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.e. DistribusiAdalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikatStrategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
a. kesadaran
bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
b. terbukanya
akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
c. semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam
kebutuhan hidup
d. meningkatnya
persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
e. semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
f. Kebijakan tertinggi yang
lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk
merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini
dilakukan oleh MPR dan GBHN.
g. Menyangkut kekuasaan kepala
negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah
dekrit, peraturan/piagam kepala negara.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Penyusunan Poltranas
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
Suprastruktur Politik : MPR,
DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
Infrastruktur Politik : Partai
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan
Kelompok Penekan.
Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik
harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur
oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang
merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS,
Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim,
Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya.
Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi
nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non
departemen.
Melalui pranata-pranata politik
masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
Stratifikasi Politik
1.
Kebijakan Puncak
2.
Kebijakan Umum
Menyangkut masalah-masalah makro
strategis dan bentuknya :
a.
UU dan Perpu
b.
Peraturan Pemerintah
c.
Kepres/Inpres
d.
Maklumat Presiden
3.
Kebijakan Khusus
Penjabaran kebijakan umum untuk
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan umum.
Wewenang kebijakan khusus terletak
pada menteri dan bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.
4.
Kebijakan Teknis
Penjabaran suatu sektor (bidang) dari
bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon
pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen.
5.
Kekuasaan membuat aturan di
daerah
a.
Penentuan kebijakan mengenai
pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati/Walikota.
Bentuknya putusan atau Intruksi.
b.
Penentuan kebijakan pemerintah
daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II.
Jabatan Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah
tingkat I/II disatukan dalam satu jabatan sehingga penyebutannya :
·
Gubernur/Kepala Daerah tingkat
I
·
Bupati/Kepala Daerah tingkat II
·
Walikota/Kepala Daerah tingkat
II
Polstranas dalam aturan ketatanegaraan
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
Tujuan pembangunan nasional adalah
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan
dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan
keamanan, dsb.
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah
direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah
(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat
mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan
yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu
lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap
dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang
paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan,
pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah
Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi,
Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah
Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk
urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan
yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif
dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD
sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah
dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat
kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD
adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar
kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung
bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh
rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan
suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam
pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan
banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
a. bidang hukum:
b. bidang
ekonomi.
c. bidang
politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
d. bidang
pertahanan dan keamanan.
Keberhasilan Poltranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan
setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang
berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu
menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara
berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan
semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Contoh kasus:
Kasus korupsi merusak politik dalam Indonesia. Menjadikan politik Indonesia menjadi cacat karena pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi negara. Perbuatan korupsi sangat mengganggu strategi negara, membuat rakyat menjadi semakin menederita, terlebih rakyat kecil.
Referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar